Memelihara Kumis dan Jenggot (Ma’ani Hadis)

Dalam memahami teks keagamaan diperlukan kehati-hatian serta ketelitian, dalam hal ini adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan Hadits. Berbeda dengan kaidah penafsiran dan pemahaman terhadap al-Qur’an, dalam memahami Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam kedua, dibutuhkan metode dan pendekatan yang cukup rumit. Selain serentetan metodologi yang digunakan dalam penelitian sanad, juga diperlukan metodologi untuk meneliti kandungan matn.[1] Hadits Nabi lebih banyak disampaikan oleh periwayat satu kepada periwayat lain secara oral (lisan) oleh karena itu hadits Nabi lebih banyak yang diriwayatkan secara makna.[2] Selain itu tidak semua hadits nabi menunjuk kepada sebuah pengertian yang jelas sehingga sebuah hadits terkadang tidak dapat dipahami secara mudah dan sederhana.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

Dalam tulisan ini akan dibahas hadits-hadits yang berkaitan dengan perintah maupun larangan Nabi dalam memelihara kumis dan jenggot beserta latar belakang yang melandasinya. Penulis melakukan takhrij al-Hadits dengan menggunakan bantuan perangkat computer [CD Mausu’ah al-Hadits al-Syarif al-Kutub al-Tis’ah] pencarian hadits berdasarkan tema kandungan Hadits[3] dengan metode Takhrij al-Hadits bi al-Alfadz.[4] Untuk memudahkan pencarian di gunakan kata kunci الشوارب dan الشارب. Setelah dilakukan penelusuran hadits, dilanjutkan dengan sekilas pengamatan sanad, variasi kata yang digunakan, kandungan dalam teks hadits (matn) dan klasifikasi latar belakang maupun hal yang melandasi hadits tersebut sehingga dapat diperoleh pemahaman yang luas dan cermat apakah hadits tersebut bersifat tekstual ataukah kontekstual yang memiliki implikasi terhadap pengamalannya.

Hadits-Hadits

Setelah dilakukan Takhrij al-Hadits, ditemukan 78 Hadits bertemakan jenggot maupun kumis. Dengan kata as-Syawarib ditemukan 24 Hadits :

  1. al-Bukhari             : Kitab Al-Libas No. 5442, 5443
  2. Muslim                  : Kitab Al-Thaharah No. 380, 381, 382, 383
  3. at-Tirmizi              : Kitab Al-Adab ‘an Rasulullah No. 2687, 268
  4. an-Nasa’i              : Kitab Al-Thaharah No. 15, Kitab Al-Zinah No. 4959, 4960, 5131
  5. Abu Dawud          : Kitab Al-Tarjalu No. 3667
  6. Ahmad                   : Kitab Musnad al-Muksirin min al-Shahabat No. 4425, 4889, 4892,4892, 5716, 6167, Kitab Baqi Musnad al-Muksirin No. 6835, 8318, 8423, 8430, 8665.
  7. Malik                     : Kitab Al-Jami’ No. 1488

Sedangkan dengan kata as-Syarib, ditemukan 54 Hadits yang bertemakan jenggot dan kumis:

  1. Bukhori                 : Al-Libas 5438, 5439, 5440, 5441, Al-Isti’dzan 5823
  2. Muslim                  : Al-Thaharah 377, 378, 379, 384
  3. Turmudzi               : Al-Adab ‘an Rasulullah 2680, 2681, 2682, 2683, 2684, 2685
  4. an-Nasa’i                 : Al-Thaharah 9,10,11,12,13,14, Al-Dohaya 4289, Al-Zinah 5954,5955, 5956,5957,5958,5961,5130
  5. Abu Dawud          : Al-Thaharah 49, Al-Dohaya 2407.
  6. Ibn Majah             : Al-Thaharah wa Sunanuha 288, 289, 290, 291
  7. Ahmad                   : Min Musnad Bani Hasyim 2602, Musnad al-Muktsirin min al-Shahabat 5074,5716,6287, Baqi Musnad al-Muktsirin 6842,6963,7479,8953,9945,11785,12637,13183, Awwalu Musnad al-Kufiyyin 17606, Baqi Musnad al-Anshar 22382,23909.
  8. Malik                     : Al-Hajj 788, 790, Al-Jami’ 1436, 1437.

Karena keterbatasan ruang, teks hadits berdasarkan takhrij hadits secara lengkap tidak ditampilkan.

Sekilas Tentang Sanad

Setelah dilakukan pengamatan sekilas terhadap sekian hadits diatas, diperoleh kesimpulan bahwa hampir secara keseluruhan tergolong hadits ahad karena hanya diriwayatkan oleh satu shahabat yaitu Abdullah ibn Umar ibn al-Khathab ibn Nufail, hal ini berarti bahwa shahabat tersebut tidak memiliki syahid.[5] Sedangkan pada tingkatan dibawahnya terdapat banyak periwayat yang berkedudukan sebagai mutabi’ yang berarti berkedudukan sebagai penguat. Selain itu hadits diatas marfu’ dan sanadnya bersambung sampai kepada Nabi [Ittishalu Sanad].

Analisis Matan

Berdasarkan Teks Hadits di atas terdapat variasi kata yang dapat di klasifikasikan sebagai berikut :

Dengan kata as-Syawarib :

No Kata Arti Jumlah Periwayat
1 أَحْفُوا Potonglah 9 Bukhori, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Ahmad
2 ِإِحْفَاءِ Memotong 5 Muslim, Turmudzi, Abu Dawud, Ahmad, Malik
جُزُّوا Potonglah 3 Muslim, Ahmad
3 حُفُّوا Potonglah 2 Ahmad,
4 قُصُّوا Cukurlah 2 Ahmad,
5 انْهَكُوا Habiskanlah 1 Bukhori
6 وَخُذُوا Ambillah 1 Ahmad
7 تُجَزَّ Memotong 1 Ahmad

 

No Kata Arti Jumlah Periwayat
1 َفِّرُوا Tumbuhkanlah 1 Bukhori,
2 أَعْفُوا Biarkanlah 15 Bukhori, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Ahmad,
3 إِعْفَاءِ Membiarkan 4 Muslim, Turmudzi, Abu Dawud,
4 أَوْفُوا Panjangkanlah 1 Muslim,
5 َأَرْخُوا Biarkanlah 1 Muslim
6 تُعْفَى Membiarkan 1 Ahmad,

Dengan kata as-Syarib

No Kata Arti Jumlah Periwayat
1 قَصُّ Potonglah 38 Bukhori, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, Malik
2 يَقُصُّ Memotong 1 Ahmad
3 تَقُصُّ َ Memotong 2 Nasa’i, Abu Dawud
4 فَقَصَّ Maka potnglah 3 Ahmad, Malik
5 أَخْذَ Mengambil 4 Turmudzi, Nasa’i, Malik
6 يَأْخُذُ Mengambil 4 Turmudzi, Nasa’i
8 خُذُوا Ambillah 1 Ahmad
7 تَقْصِيرُ memendekkan 1 Nasa’i

Dalam lisan al-arab di jelaskan bahwa kata أَحْفُوا, إِحْفَاءِ, حُفُّوا berarti memotong. Dikatakan juga didalamnya, bahwa di dalam kitab al-Tahdzib bahwa perintah memotong tersebut dengan melekatkan potongan atau berarti menghabiskan.[6] Dari pemetaaan kata-kata diatas jelas bahwa semua hadits menunjukkan bahwa nabi Muhammad memerintahkan untuk memotong, mencukur dan membersihkan kumis. Namun dalam redaksi as-Syarib ditemukan perintah untuk hanya memendekkan. Dalam Kitab Fath al-Bari disebutkan bahwa dari semua variasi pemakaian kata قُصُّوا, جُزُّوا dan أَحْفُوا dll yang digunakan, menunjukkan tujuan الْإِزَالَة (menghilangkan).[7] Sebaliknya Nabi memerintahkan untuk menumbuhkan memelihara dan membiarkan jenggot itu tumbuh. Kata أَوْفُوا, أَعْفُوا dll. Bermakna sama yaitu untuk tidak dicukur اُتْرُكُوهَا وَافِيَة كَامِلَة لَا تَقُصُّوهَا [dibiarkan][8] namun dalam bebrapa literatur menunjukkan untuk memeliharanya.

Berdasarkan pengamatan sekilas terhadap hadits-hadits di atas juga dapat di klasifikasikan dilihat dari tujuan dan latar belakang hadits tersebut :

Dengan teks as-Syawarib

  1. Perintah mencukur kumis dan memelihara jenggot
  2. Mencukur kumis dan memelihara jenggot sebagai bentuk penanda [ciri] ummat Islam dan upaya untuk tidak menyerupai ummat Yahudi dan Nasrani
  3. Mencukur kumis dan memelihara jenggot sebagai bentuk penanda [ciri] ummat Islam dan upaya untuk tidak menyerupai orang-orang Musyrik.
  4. Mencukur kumis dan memelihara jenggot sebagai upaya pembedaan antara Muslim orang Majusi

Dengan teks as-Syarib

  1. Sebagian dari Fitrah adalah mencukur kumis
  2. Lima dari Fitrah adalah mencukur kumis
  3. Sepuluh dari Fithrah adalah mencukur kumis
  4. Menjadwalkan mencukur kumis paling lama dalam empat puluh hari/empat puluh malam/empatpuluh hari sekali.
  5. Hadits Fi’li tentang Nabi memotong kumis
  6. Orang yang tidak mencukur kumisnya maka bukan termasuk golongan Islam.
  7. Memotong kumis pada ‘Id al-Adha.
  8. Hadits dari Shahabat yang mencukur kumis dan jenggot pada waku haji dan umroh
  9. Hadits dari shahabat tentang manusia pertama yang mencukur kumis adalah Ibrahim

Sedangkan ketika melihat matan atau teks dari beberapa hadits di atas tidak ditemukan syudzudz atuapun illah. Antara hadits satu dan hadits yang lain tidak ditemukan pertentangan dan secara kebahasaan merujuk pada pemahaman yang serupa.

Kesimpulan

Setelah dilakukan analisis diatas dapat diketahui bahwa hadits-hadits tentang kumis dan jenggot diatas tidak di kategorikan sebagai hadits yang memiliki implikasi hukum,[9] karena Sunnah yang terformalisasi dalam hadits salah satunya merupakan sebagai sumber hukum Islam.[10] Sedangkan jelas dalam hadits tersebut Nabi tidak memproyeksikan terhadap pemahaman hukum. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas dapat di raba setting sosial yang melatar belakangi kebudayaan pada saat itu dimana ummat Islam hidup berdampingan dengan non-muslim sehingga Nabi memerintahkan untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis sebagai pembeda atau tanda antara muslim dengan non-muslim (lihat Hadits pertama dengan kata as-Syawarib yang diriwayatkan Bukhori). Dalam hadits ke-4 [empat] pemetaan dengan kata as-Syawarib yang diriwayatkan oleh Muslim dan Hadits ke-9 [sembilan] yang diriwayatkan oleh Ahmad, perintah tersebut di dasari pembedaan antara Muslim dengan kaum Majusi dan dalam Hadits ke-7 [tujuh] yang diriwayatkan oleh Ahmad, perintah tersebut didasari oleh larangan menyerupai orang Yahudi dan Nasrani. Sedangkan dalam pemetaan Hadits dengan kata as-Syarib sebagian besar menyinggung tentang fithrah, yang mengajarkan kebersihan dan kerapian, salah satunya dengan membersihkan kumis dan jenggot. Bahkan dalam beberapa redaksi di jumpai perintah untuk menjadikan hal itu sebagai kebiasaan. Dalam pemetaan as-Syarib juga ditemukan alasan-alasan yang hampir sama pada pemetaan as-Syawarib, yaitu penguatan [ta’kid] terhadap perintah-perintah sebelumnya untuk tidak menyerupai Kaum Musyrikin, Yahudi, Nasrani dan Majusi dengan menggunakan lafadz fa laysa minna.

Kandungan Hadits, selain bersifat lokal dan temporal juga bersifat universal. Pemahaman terhadap berbagai petunjuk Hadits Nabi bila dihubungkan dengan latar belakang terjadinya ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus ditetapkan secara kontekstual.[11] Dikaitkan dengan konteks sekarang, umat Islam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain dimana tidak ada permusuhan dan peperangan seperti yang terjadi pada masa lampau. Kemudian dihubungkan dengan ras dan gen manusia yang berbeda. Misalkan di Indonesia hampir sebagian besar penduduknya berdarah non-arab yang tidak mungkin atau jarang sekali tumbuh jenggot maka tidak mungkin memelihara jenggot. Sedangkan tentang mencukur kumis dan memanjangkan jenggot sebagai salah satu dari lima atau sepuluh fithrah merupakan spirit atau ruh ajaran Islam yang menyukai kebersihan dan keindahan sehingga yang menjadi titik berat hadits tersebut adalah kebersihan dan kedisiplinan.

Akhirnya jelas bahwa hadits di atas bersifat kontekstual dimana Nabi memiliki alasan khusus untuk memerintahkan hal tersebut pada masa itu. Perintah tersebut tidak harus dimaknai secara saklek dan harus dilakukan sama persis berdasarkan teks semata.

Wallahu a’lam bisshawab..


[1] Dalam hal ini, penelitian untuk menentukan kualitas matan (Kritik matan) memiliki metode tersendiri. Diantara ulama yang telah merumuskan metode tersebut adalah Shalahuddin al-Adlabi. Lihat Shalahuddin al-Adlabi, Metodologi Kritik Matan Hadis (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004), hlm. 3.

[2] Sa’dullah Assa’idi, Hadis-hadis Sekte (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm.23.

[3] Suryadi dkk, Metodologi Penelitian Hadits (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2006), hlm.48.

[4] Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 2007), hlm. 44.

[5] Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), hlm. 194.

[6] Lihat Maktabah Syamilah, Lisan al-Arab, Bab Hufa, Juz 14. hlm.186.

[7] Lihat Maktabah Syamilah, Fath al-Barri, Bab Qassu al-Syarib. Juz 16, hlm. 479.

[8] Lihat Maktabah Syamilah, Syarh Nawawi’ala Muslim, Bab Khushal al-Fithrah. Juz 1, hlm. 416.

[9] Musahadi Ham, Evolusi Konsep Sunnah (Semarang: Aneka Ilmu, 2000), hlm. 59.

[10] Musahadi Ham…. hlm.79.

[11] Syuhudi Ismail, Hadits Nabi yang Kontekstual dan Kontekstual (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 69.

9 thoughts on “Memelihara Kumis dan Jenggot (Ma’ani Hadis)

  1. Jazakallahu….saya sangat setuju….memberi pandangan secara komperhensif ..semoga dapat pahala berlipat….

  2. Bismilah, Bagus Takhrijnya.. tapi kesimpulannya mengikuti syahwat dan subhat.. bukankan rosululloh Saw. suri tauladan yang baik, dan agama islam ini untuk semua dan gak ada pembatasan masa.. kenapa harus membedakan diri dari kaum yahudi dan nashrani??

Leave a reply to nazhroul Cancel reply